Catat! Mulai 24 Desember, PPKM Level 3 Akan Diterapkan Rata Di Seluruh Indonesia

Laporan: Samsudin
Kamis, 18 November 2021 | 12:44 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy/net
Menko PMK Muhadjir Effendy/net

SinPo.id - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah berencana pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember mendatang hingga awal Januari 2022.

Rencana tersebut sudah dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, dikutip dari siaran pers, Kamis (18/11).

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," tegasnya.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," tandasnya.

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," tuntasnya.sinpo

Komentar: