Dugaan Pencabulan Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Dekan Fisip Unri Resmi Tersangka

Laporan: Samsudin
Kamis, 18 November 2021 | 13:37 WIB
Dekan Fisip Unri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap mahasiswinya/net
Dekan Fisip Unri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap mahasiswinya/net

SinPo.id - Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (unri), Syafri Harto (SH) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi bimbingan skripsi yang sebelumnya viral.

“Saudara SH (Syafri Harto) kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11).

Dia menjelaskan penetapan SH yang juga merupakan dosen pembimbing skripsi LM dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.
Dalam perjalannya, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.

“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” tambah Sunarto.

Sunarto menjelaskan polisi juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan kasus Dekan FISIP Unri itu. Polisi akan memberitahu perkembangan kasus pencabulan yang telah naik ke tahap penyidikan itu.

“Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Sunarto.

Laporan terhadap Syafri Harto sudah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Namun, Sunarto tidak memerinci temuan-temuan penyidik yang menjadikan Syafri sebagai tersangka.

Sebelumnya, seorang mahasiswi LM diduga korban pelecehan seksual di kampus membuat video pengakuan lewat rekaman video dan viral.

Dalam video yang beredar, Kamis (4/11/2021), mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh dosen pembimbingnya di lingkungan kampus.

Korban mengaku datang ke kampus pada Rabu (27/10) untuk bimbingan skripsi.

Setelah viral, kedua pihak saling lapor ke polisi. Laporan LM ditangani di Direktorat Kriminal Umum dan laporan Syafri Harto ditangani di Direktorat Reskrimsus Polda Riau.

Dalam perjalanan kasus, pengacara Syafri Harto, Dody Fernando, mengungkit terkait LM yang punya akun MiChat. Ia meminta polisi mendalami dan menelusuri latar belakang LM lewat akun yang memampang foto wanita seksi.sinpo

Komentar: