Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, KPK Periksa PNS Kemendagri

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 18 November 2021 | 14:24 WIB
Ilustrasi. KPK menjadwalkan pemeriksaan PNS Kemendagri terkait korupsi pembangunan kampus IPDN Gowa/net
Ilustrasi. KPK menjadwalkan pemeriksaan PNS Kemendagri terkait korupsi pembangunan kampus IPDN Gowa/net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap salah seorang PNS Kemendagri, sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. PNS Kemendagri tersebut yakni Sri Kandiyati.

"Sri Kandiyati diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AW (Adi Wibowo)," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (18/11).

Penyidik juga memanggil pensiunan pegawai Adhi Karya yakni, Amrin Hidayat sebagai saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka AW, hari ini. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut.

Namun demikian, KPK tengah melakukan pengembangan terkait kasus Korupsi yg menjerat PNS Kementrian dalam Negeri dan Perusahaan BUMN PT. Adhi Karya dalam kasus pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, tahun 2011.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.sinpo

Komentar: