Panggil 4 Dirut Swasta, KPK Dalami Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

Oleh: Khaerul Anam
Kamis, 18 November 2021 | 17:09 WIB
Ilustrasi. KPK dalami dugaan korupsi proyek
Ilustrasi. KPK dalami dugaan korupsi proyek

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi pada kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Keempat saksi yang dipanggil KPK itu yakni empat bos perusahaan swasta. Mereka yakni Direktur PT. Syafaat Transmandiri Supangkat, Direktur Utama PT. Husda Nusa Bob Shidarta, Direktur PT Tri Alfha Berka Muhammad serta Direktur PT. Kresna Eka Pratama Yunus Yusuf Novandi.

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS," ujar juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkat.

Seperti diketahui M Nasir (MNS), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah pada 17 Januari 2020.

M Nasir ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, yakni Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.sinpo

Komentar: