31.624 PNS Terindikasi Terima Bansos, Begini Kata Menpan RB

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 18 November 2021 | 22:31 WIB
Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

SinPo.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap sebanyak 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terindikasi menerima Bantuan Sosial (Bansos). 

Menyikapi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak diatur secara spesifik terkait larangan PNS menerima bansos. Namun, Tjahjo menilai PNS seharusnya tidak masuk sebagai penerima bansos.

“Kalaupun tidak diatur secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bansos, namun pada dasarnya ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Jadi, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” katanya dalam keterangan pers, Kamis (18/11).

Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, Tjahjo menilai perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam.

“(Diperiksa) apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bansos atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, juga perlu dilakukan tinjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.

“Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” ungkapnya.

Namun, jika memang ada PNS yang sengaja melakukan kecurangan sehingga akhirnya menerima bansos, Tjahjo mengatakan harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS,” paparnya.sinpo

Komentar: