Diperiksa KPK, Amran Sulaiman Ditanya Soal Kepemilikan Usaha Tambang Nikel

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 19 November 2021 | 03:13 WIB
Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman/Net
Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman/Net

SinPo.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman datang memenuhi panggilan ulang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/11). Amran datang memenuhi pemeriksaan hari ini setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil KPK, Rabu (17/11).

Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. Ia dicecar oleh penyidik KPK soal kepemilikan usaha tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara. Diketahui, PT Tiran Indonesia yang dipimpin oleh Amran Sulaiman memang bergerak di bidang tambang nikel.

"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (18/11).

Kesaksian Amran dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Konawe Utara dengan tersangka Aswad Sulaiman.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya. Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun atas perbuatannya.

Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan. 

Di mana, Aswad telah memuluskan Surat Keputusan (SK) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.sinpo

Komentar: