KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Suap Pengadaan Di Hulu Sungai Utara

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 19 November 2021 | 12:35 WIB
Ilustrasi: KPK menunjukan barang bukti hasil OTT di Kalimantan Selatan/net
Ilustrasi: KPK menunjukan barang bukti hasil OTT di Kalimantan Selatan/net

SinPo.id - Komisi Pemberantaskan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dua terdakwa dari pihak Swasta terkait perkara Korupsi pengadaan barang dan jasa di kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

"Hari ini Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa  Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," Kata Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (19/11).

Seperti diketahui Marhaini dari pihak swasta selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi dari pihak swasta selaku Direktur CV Kalpataru. Keduanya merupakan pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.

Ipi menjelaskan KPK masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

"Tempat penahanan para terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin," katanya.

Para terdakwa masing-masing didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Bupati Hulu Sungai Utara 2 periode (2012 s/d 2017 dan 2017 s/d 2022) itu disebut menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar.sinpo

Komentar: