KPK Dalami Gratifikasi Adik Mantan Bupati Lampung Utara Lewat 4 Orang Saksi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 19 November 2021 | 15:30 WIB
Akbar Tandaniria Mangkunegara (tengah), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10)/ANTARA
Akbar Tandaniria Mangkunegara (tengah), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10)/ANTARA

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) selaku Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Dugaan gratifikasi Akbar Tandaria didalami penyidik lewat empat saksi, hari ini.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai 2019 untuk tersangka ATMN,” ungkap Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (19/11).

Keempat orang yang diperiksa itu antara lain seorang pedagang bernama Yunizar Amri. Kemudian Budi Siswanto (swasta), Reflan Rasyid (notaris) serta Christ Harjanto (swasta)

Menurut rencana, keempaatnya akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

"Bertempat di (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka penerima Gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.

Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, Sebelumnya, baik Agung maupun Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.

Atas perbuatannya, tersangka Akbar Tandaria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.sinpo

Komentar: