KPK Obok-obok Rumah Sekda HSU, Uang-Dokumen Diduga Terkait Suap Bupati AW Disita

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 22 November 2021 | 12:03 WIB
Bupati HSU Abdul Wahid, ditahan KPK atas kasus korupsi/net
Bupati HSU Abdul Wahid, ditahan KPK atas kasus korupsi/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggledahan paksa  di kediaman Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Muhammad Taufik terkait perkara dugaan TPK suap dengan tersangka Bupati Abdul Wahid (AW), pada Jumat, (19/11).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," kata Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (22/11).

Dari lokasi, Lanjut Ali, Tim penyidik menemukan barang bukti dan mengamankan antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara.

"Analisa lanjutan akan dilakukan oleh Tim Penyidik dan nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW,” tegasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Hulu sungai utara (HSU), Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Muhammad Taufik yang saat ini menjabat Sekda HSU adalah adik kandung dari AW.

KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Adapun proyek yang dimainkan Maliki adalah proyek rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp1,9 miliar serta rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp1,5 miliar.

Maliki diduga yang mengatur pemenang proyek. Padahal ada banyak perusahaan yang lebih mumpuni untuk menggarap proyek tersebut.

Dari kontruksi kasus yang menjerat Abdul Wahid, bahwa ia diduga kuat meminta fee mencapai 10 persen kepada pihak-pihak kontraktor yang ingin mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid.

Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki. Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar.

Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti. Namun, kata Filri, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul dari mata uang asing.

"Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11) sebelumnya.sinpo

Komentar: