KPK Panggil Ulang Kepsek SMKN 7 Tangsel, Seorang Saksi Swasta Kembali Mangkir

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 23 November 2021 | 11:56 WIB
KPK terus mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel/net
KPK terus mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan perkara terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, KPK kembali memanggil Kepala SMKN 7 Tangsel, Aceng Haruji. Ia akan diperiksa di gedung KPKK.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11)

“Tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi Suningsih sebagai notaris. Kedua Aceng Haruji sebagai Kepala Sekolah SMKN 7,” tegasnya.

Aceng telah dipanggil dipanggil KPK bersama Agus Kartono seorang pegawai swasta pada dua minggu lalu, yakni Selasa (9/11). Akan tetapi keduanya mangkir. Agus pun sudah dipanggil ulang kemarin.

Selain itu, KPK juga akan memanggil ulang saksi dari pihak swasta lainnya, Anastasia W Lesmana yang mangkir dari panggilan pemeriksaan, Senin (22/11).

"Anastasia W. Lesmana Thio (Swasta), tidak hadir dan tanpa mengkonfirmasi alasan kehadirannya kepada Tim Penyidik," tegas Ali.

Ali menyayangkan ketidakhadiran saksi karena dapat menghambat proses penyelidikan perkara dan KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Kendati demikian, Satu saksi lainnya yaitu Agus kartono yang juga dari pihak swasta hadir untuk menjalani pemeriksaan. Kepada saksi tim penyidik mengkonfirmasi pengetahuanya dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

"Agus hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai kuasa dari penjual kepada saksi," tutupnya.sinpo

Komentar: