KPK Cecar Anggota DPRD F-PDIP Dkk Seputar Kasus Korupsi Bupati HSU Abdul Wahid

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 23 November 2021 | 13:27 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid resmi ditahan KPK/net
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid resmi ditahan KPK/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang menjerat Bupati HSU Abdul Wahid. Termasuk saksi Rini Irawanty/Jamela yang merupakan anggota DPRD Tabalong fraksi PDI Perjuangan.

"Seluruh saksi yang berjumlah 16 hadir semua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/11)..

Ali menjelaskan, para saksi yang berjumlah 16 dicecar soal pengetahuan tentang adanya dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka Abdul Wahid (AW) dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

"Bertempat di Kantor Polres Hulu Sungai Utara, para saksi dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi adanya dugaan aliran dana ke tersangka AW," pungkasnya.

Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan 16 saksi terkait kasus dugaan korupsi barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tahun 2021-2022, yang menjerat Bupati Abdul wahid.

Seperti diketahui KPK sudah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. KPK telah menahan (AW) 20 hari kedepan sejak penetapannya, Kamis (18/11).

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) 15 September lalu tersebut, Wahid diduga menerima komitmen fee dari sejumlah kontraktor melalui Maliki, pelaksana tugas (plt) kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) setempat.

Dia mendapat jatah 10 persen dari nilai proyek. Fee yang diterima Wahid di antaranya berasal dari Marhaini (direktur CV Hanamas) dan Fachriadi (direktur CV Kalpataru). Nilainya sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, Wahid juga ditengarai menerima fee melalui beberapa perantara. Pada 2019, misalnya, fee yang diterima sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian tahun lalu sebesar Rp 12 miliar. Dan tahun ini total Rp 1,8 miliar. Baik Maliki, Marhaini dan Fachriadi telah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.sinpo

Komentar: