Korupsi e-KTP, KPK Kebut Periksa Saksi Untuk Tersangka Paulus Tannos

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 23 November 2021 | 14:31 WIB
Ilustrasi. Dalam dua hari, KPK periksa dalam saksi untuk tersangka Paulus Tannos/net
Ilustrasi. Dalam dua hari, KPK periksa dalam saksi untuk tersangka Paulus Tannos/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP-el).

Pada Selasa (23/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

Saksi yang dipanggil hari ini yakni  Kwan Bi Eng selaku mantan Staf Keuangan PT. Sandipala Arthaputra, Indri Mardiani selaku mantan Kepala Departemen Keuangan PNRI, Yan yan Rundiyantini selaku pegawai PT. Sucofindo, Tahyan selaku Kepala Bagian Pengawasan Oprasional SPI PT. Len Industri.

"Saksi diperiksa untuk tersangka PLS," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Sebelumnya pada senin (22/11) KPK memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

Empat orang itu adalah, mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, EP Yulianto; Kepala Pusat Teknologi dan Komunikasi atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Michael Andreas Purwoadi; mantan Direktur Utama PT Superintending Compani of Indonesia (Sucofindo), Arief Safari; dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri, Yani Kurniati.

Paulus Tannos dalam kasus ini, bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).

Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkembangan terakhir, KPK menyebut Tannos tengah berada di Singapura. KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9) lalu. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. sinpo

Komentar: