Lagi, KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Gratifikasi Adik Mantan Bupati Lampung Utara

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 23 November 2021 | 14:54 WIB
Tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara/ANTARA
Tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara/ANTARA

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) selaku Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara. Tim penyidik kembali memanggil tujuh saksi lain untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi Akbar.

"Pemeriksaan saksi untuk penyidikan atas tersangka ATMN,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (23/11).

KPK menyebutkan ketujuh saksi yang diperiksa adalah pihak swasta, diduga terkait gratifikasi di Pemerintahan Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 hingga 2019.

Ketujuh orang yang diperiksa itu yakni Suhaimi, Edi Abizar, Alex Sondi, Ansori, Berly, Budi Rahmat Riadi dan Yovi Andika. Menurut rencana, para saksi akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

"Pemeriksaan saksi bertempat di BPKP perwakilan Provinsi Lampung," ucapnya.

Sebelumnya, pada Senin (22/11), tim penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan saksi dari pihak swasta lain atas kasus dugaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara ini.

Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, Sebelumnya, baik Agung maupun Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.

Atas perbuatannya, tersangka Akbar Tandaria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.sinpo

Komentar: