Kubu Moeldoko Keok Lagi! PTUN Tolak Gugatan Hasil KLB Lawan Menkum HAM
SinPo.id - Untuk kesekian kalinya, kubu KSP Moeldoko keok berhadapan dengan Demokrat Kubu AHY. Kali ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11). Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000.
Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menkumham Nomor M. HH.UM.01.10-47, perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021–2025, tanggal, 31 Maret.
Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021–2025.
Putusan tersebut disambut bahagia kubu AHY. Menurut kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, keputusan tepat dan sudah diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh. Serta menunjukkan integritas, objektivitas, dan keadilan.
"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," kata Hamdan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/11).
Hamdan berkata, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Yasonna menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tepat secara hukum.
Menurutnya, putusan PTUN Jakarta itu juga semakin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.
Hamdan melanjutkan, pihaknya selanjutnya akan berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil AD/ART Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," tutur Hamdan.
7 jam yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu