Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara, KPK Panggil Mantan Manajer PT HG

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 23 November 2021 | 17:43 WIB
Mantan Bupati Utara Aswad Sulaiman/antara
Mantan Bupati Utara Aswad Sulaiman/antara

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menjerat mantan Bupati Utara Aswad Sulaiman.

Guna mengusut kasus ini, KPK memanggil mantan Manajer PT Harita Group (HG), Wijang Prihartono sebagai saksi tersangka Aswad Sulaiman.

"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi untuk tersangka ASW," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, selasa (23/11).

"Penyidikan perkara terkait pemberian izin kuasa ekplorasi dan eksploitasi pertambangan serta izin usaha Pertambangan dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 - 2014,” ujarnya

Diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi berbeda. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara.

Untuk kasus pertama, Aswad selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Akibatnya keuangan negara ditaksir menderita kerugian sekurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Aswad sebagai tersangka kasus dugaan suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara. Selama periode 2007-2009, Aswad diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.sinpo

Komentar: