Polisi Tangkap 10 Pelaku Pencabulan Dan Persekusi Bocah Panti Asuhan Di Malang

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 23 November 2021 | 23:02 WIB
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto/Net
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto/Net

SinPo.id - Polisi bergerak cepat dalam menangani kasus pencabulan, perkosaan dan persekusi yang dialami bocah panti asuhan berusia 13 tahun di Malang, Jawa Tengah.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto juga mengatakan bahwa korban dan pelaku saling kenal.

"Korban dan pelaku saling kenal, lalu pelaku mengajak korban ke rumahnya, dugaan persetubuhan terjadi di rumah pelaku," kata Budi, Selasa (23/11).

Kemudian istri pelaku datang dan mengajak teman-temannya untuk melakukan persekusi kepada korban.

Saat ini 10 orang yang terkait kasus penganiayaan terhadap seorang siswi tersebut telah ditangkap, termasuk pria yang diduga melakukan persetubuhan.

"Saat ini kami sudah 10 orang diamankan dan dalam proses pemeriksaan, termasuk yang diduga melakukan persetubuhan terhadap siswi tersebut" katanya.

Dalam video yang beredar di jagat maya, korban dipukuli oleh para pelaku beramai-ramai. Bahkan, salah para pelaku juga mencabuli korban dengan meraba bagian dada korban dan mencoba mengangkat rok yang dikenakan korban. sinpo

Komentar: