KPK-TNI Punya Semangat Sama Berantas Korupsi, Ali: Soal Telegram, Tak Masalah!

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 November 2021 | 11:13 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama Ketua KPK, Firli Bahuri/net
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama Ketua KPK, Firli Bahuri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur pemanggilan prajurit yang berlaku di internal TNI.

"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk KPK," tutur Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, selasa (23/11).

Aturan itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 perihal Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Ali menjelaskan Pemberantasan Korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.

Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi.

"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," tutupnya.

Sebelumnya, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum diterbitkan. Ada empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum.

"Ada, tertanggal (5 November 2021) ya. Artinya ya memang Mabes TNI telah mengeluarkan ST terkait dengan itu," ujar Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat, kepada wartawan, Selasa (23/11).

Dengan aturan tersebut, kata Rochmat, kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan kejaksaan dapat diminimalkan. "Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan," ucap dia.

"Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," pungkas Rochmat.

Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.sinpo

Komentar: