KPK Periksa PNS Hingga Buruh Soal Gratifikasi Adik Mantan Bupati Lampung Utara

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 November 2021 | 12:46 WIB
Ilustrasi. KPK kembali memeriksa sejumlah pada kasus gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara/net
Ilustrasi. KPK kembali memeriksa sejumlah pada kasus gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara/net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) selaku Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, para saksi yang dipanggil tersebut untuk tersangka ATMN.

“Pemeriksaan saksi untuk penyidikan atas tersangka ATMN,” ungkap Ali, Rabu (24/11).

Ali menjelaskan, pihak yang dipanggil itu antara lain Fria Apris selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Maryadi selaku Buruh Harian Lepas, Keduanya diperiksa terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Lampung Utara tahun 2015 s.d 2019

Selain keduanya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sembilan saksi lainnya dari pihak swasta. Antara lain Eka Saputra, Ery Riswan, Fahrozi, Hadie Reyandi Chandra, Hermansyah, Ibnu Hajar, Iwan Riyawan Putra, Muhammad Farhan dan Tamsir.

Menurut rencana, para saksi akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

"Pemeriksaan Bertempat di (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung," ucapnya.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemanggilan tujuh saksi dari pihak swasta lainnya pada selasa (23/11) kemarin, mereka di periksa penyidik untuk tersangka ATMN.

 

Diketahui sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka penerima Gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019.

Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, Sebelumnya, baik Agung maupun Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.

Atas perbuatannya, tersangka Akbar Tandaria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.sinpo

Komentar: