Kasus Korupsi Bupati HSU! KPK Periksa Kadis Kesehatan, Dokter Hingga Kontraktor

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 November 2021 | 16:00 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid saat diperiksa KPK sebelumnya/net
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid saat diperiksa KPK sebelumnya/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tahun 2021-2022. Tim penyidik kembali memanggil saksi lain untuk mendalami kasus yang menjerat Bupati Abdul wahid (AW).

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan tahun 2021-2022, untuk tersangka AW," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (24/11).

Saksi yang diperiksa antara lain Dewi Yunianti selaku Dokter RSUD Pambalah Amuntai, Danu Fotohena Kepala Dinas Kesehatan HSU. Selain keduanya KPK juga melakukan pemanggilan dari pihak lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Pihak lainnya yaitu Sulaiman alias Haji Sulai selaku Kontraktor (pemilik CV Berkat Mulia), Wahyu Dani selaku Penanggung Jawab PT Haida Sari, PT Sarana Bina Bersama, PT Harapan Cipta, CV Analisis & CV Ferina.

Selanjutnya, Dewi Septiani Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah, Ratna Dewi Yanti Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kecamatan Banjang.

Kemudian, Heru Wahyuni mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Yuli Hertawan dari Dinas Pertanian, Handi Rizali Inspektorat, Muhammad Yusri selaku BKD, Muhammad Radiq dari Dinas Perindagkop dan Jumadi Satpol PP.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," ucap Ali.

Sebelumnya pada Senin (22/11), KPK telah melakukan pemanggilan 16 saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tahun 2021-2022.

Seperti diketahui KPK sudah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. KPK telah menahan (AW) 20 hari kedepan sejak penetapannya, Kamis (18/11).sinpo

Komentar: