Tanpa Izin Jokowi, MKD Larang Arteria Dahlan Datangi Polres Bandara Soetta!

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 24 November 2021 | 17:15 WIB
 Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman/ist
Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman/ist

SinPo.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melarang Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menghadiri panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Panggilan tersebut imbas dari cekcok mulut antara Arteria Dahlan dengan seorang perempuan di Bandara Soetta pada Minggu (21/11).

Demikian disampaikan Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).

"Tadi ada rapat pimpinan MKD, saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama UU (Undang-undang) tidak bisa mengizinkan beliau ke sana (Polres Bandara Soetta)," ujar Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengatakan pelarangan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal 245 UU MD3 menyebutkan pemanggilan anggota DPR harus seizin Presiden. 

Dia menjelaskan hal tersebut bukan dalam rangka melindungi Arteria Dahlan. Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kita bukan soal melanggar equality before the law, tetapi justru (aturan) UU-nya di situ. Artinya, tindakan yang tidak tepat akan meruwetkan masalah," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengalami peristiwa tak mengenakkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Politisi Partai PDI Perjuangan bersama ibunya terlibat cekcok adu mulut dengan salah seorang wanita yang mengaku anak dari Jenderal TNI bintang 3.

Hal tersebut diketahui dari video unggahan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88. Sahroni mengatakan Arteria dan orang tuanya dimaki oleh seorang perempuan.sinpo

Komentar: