Tilep Dana Desa, Kejari Malang Jebloskan Kades Tulus Besar Ke Rutan Lowokwaru

Laporan: Samsudin
Kamis, 25 November 2021 | 10:52 WIB
Kades di Kabupaten Malang tersangka korupsi dana desa/net
Kades di Kabupaten Malang tersangka korupsi dana desa/net

SinPo.id - Kepala Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Hadi Mariyono resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan Kejari Malang, atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 240 juta Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Edi Suhandojo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Hariyono mengatakan, tersangka Kades tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Lowokwaru sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Benar (ada kepala desa) sudah ditahan. Sudah sembilan orang saksi yang kami periksa dalam perkara korupsi Dana Desa tahun 2020," kata Agus, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Hadi menyelewengkan anggaran yang meliputi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya untuk proses pembangunan di Desa Tulus Besar. Dalam melancarkan aksinya, tersangka membuat laporan fiktif sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 240 juta.

"Jadi tersangka membuat laporan fiktif. Dari situ, kerugian negara sesuai hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp 240 juta," jelas Agus, dikutip dari tvonenews, Kamis (25/11).

"Secepatnya kami susun surat dakwaan, untuk kemudian kami limpahkan ke Pengadilan (Negeri Kabupaten Malang)," pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Tridyah Maestuti menyampaikan pemeriksaan pertama (audit) memang ditemukan penyelewengan.

Saat itu pihak inspektorat merekomendasi untuk pengembalian, tidak ada tindak lanjut atas temuan tersebut. Pada pemeriksaan kedua pada akhir tahun 2020 yang bersangkutan telah mengembalikan dana sebesar Rp 240 juta yang diselewengkan tersebut.

“Pada saat pemeriksaan ditunjukkan bukti setor pengembalian, bahkan bukti setor itu juga dilampirkan pada berkas dikejaksaan,” kata Tridyah.

Tridyah mengatakan pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan selama 8 bulan hingga akhir tahun 2020. Yang bersangkutan juga dilaporkan pada kejaksaan dan sejak bulan Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Kepanjen.sinpo

Komentar: