Demo UU Ciptaker, Ribuan Buruh Kepung MK Dan Kantor Anies Baswedan

Laporan: Farez
Kamis, 25 November 2021 | 14:25 WIB
Ribuan buruh berunjuk rasa di gedung MK dan Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25/11)/ist
Ribuan buruh berunjuk rasa di gedung MK dan Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25/11)/ist

SinPo.id -  Ribuan massa dari berbagai elemen buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis siang (25/11) mulai bergerak menuju Balai Kota DKI Jakarta.

Elemen buruh ini terdiri dari KSPI, KSBSI, SPSI, FSPMI, ini menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan kenaikan upah tahun 2022.

Pantauan di lokasi, massa yang menggelar aksi unjuk rasa juga memantau sidang Judicial Review terkait Omnibus Law UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi mulai bergerak ke Balai Kota DKI Jakarta.

"Hidup buruh, hidup buruh, hidup buruh," teriak buruh sambil longmarch.

Ribuan massa buruh sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Batalkan Omnibus Law", "Naikkan Upah Minimum 7 sampai 10 persen dan berlakukan upah sektoral" berorasi memperjuangkan upah di DKI Jakarta terlebih dahulu.

Selanjutnya, perjuangan ini juga akan di lakukan di provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, massa mulai bergerak ke Balai Kota DKI Jakarta. Sebelumnya, massa telah menggelar aksi berjam-jam di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Mahkamah Konstitusi sendiri memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.


"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (25/11).

"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian," tambahnya.

Dalam pokok permohonan, majelis hakim juga menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan."

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Anwar.

Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, kata Anwar, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.sinpo

Komentar: