Massa Buruh Yang Berunjuk Rasa Di Balai Kota DKI Jakarta Mulai Membubarkan Diri

Laporan: Farez
Kamis, 25 November 2021 | 14:39 WIB
Ribuan buruh berunjuk rasa di gedung MK dan Balaikota DKI, Kamis (25/11)/ist
Ribuan buruh berunjuk rasa di gedung MK dan Balaikota DKI, Kamis (25/11)/ist

SinPo.id - Ribuan massa dari berbagai elemen buruh mulai yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11) mulai membubarkan diri.

Elemen buruh yang terdiri dari KSPI, KSBSI, SPSI, FSPMI, ini terdiri dari buruh yang berbagai daerah. Belakangan diketahui buruh yang berasal dari luar DKI Jakarta yang membubarkan diri.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Sambil membubarkan diri orator dari atas mobil komando, menegaskan bahwa buruh akan menuntut kenaikan UMP di seluruh daerah.

"Kawan-kawan buruh kita akan menuntut kenaikan UMP dan UMR di seluruh Indonesia," teriak orator.

Sementara itu, pantauan di lokasi, puluhan massa buruh dari KSBSI masih berorasi dan bernyanyi-nyanyi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Sebelumnya, massa buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis siang (25/11) mengawal sidang Judicial Review terkait Omnibus Law UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Batalkan Omnibus Law", "Naikkan Upah Minimum 7 sampai 10 persen dan berlakukan upah sektoral".

Dalam sidang itu sendiri, Mahkamah Konstitusi sendiri memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.


"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (25/11).

"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian," tambahnya.

Dalam pokok permohonan, majelis hakim juga menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan."

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Anwar.

Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, kata Anwar, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.sinpo

Komentar: