KPK Sita Tanah Dan Bangunan Bupati AW Diduga Terkait Suap Di Kabupaten HSU

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 25 November 2021 | 18:50 WIB
Petugas KPK menyegel sebuah bangunan milik Bupati Abdulk Wahid terkait perkara suap di Kabupaten HSU/ist
Petugas KPK menyegel sebuah bangunan milik Bupati Abdulk Wahid terkait perkara suap di Kabupaten HSU/ist

SinPo.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun 2021-2022 mengalami perkembangan.

Di mana tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka Abdul Wahid (AW), Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (24/11/).

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik Tersangka AW yaitu 1 objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menerangkan tanah dan bangunan yang disita diperuntukkan untuk Klinik Kesehatan. Disamping itu sebelumnya penyidik KPK juga telah menyita 1 unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU.

"Barang bukti dimaksud selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, saat ini tim peyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti – bukti, serta memanggil sejumlah saksi terkait perkara yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid.

Seperti diketahui KPK sudah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. KPK telah menahan (AW) 20 hari ke depan sejak penetapannya, Kamis (18/11).

Selain itu, Wahid juga ditengarai menerima fee melalui beberapa perantara. Pada 2019, misalnya, fee yang diterima sebesar Rp4,6 miliar. Kemudian tahun lalu sebesar Rp12 miliar. Dan tahun ini total Rp1,8 miliar. Baik Maliki, Marhaini dan Fachriadi telah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.sinpo

Komentar: