KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lelang Mesin Giling Tebu PTPN XI

Oleh: Khaerul Anam
Kamis, 25 November 2021 | 21:28 WIB
KPK tetapkan 2 tersangka korupsi lelang penggilingan tebu PTPN XI
KPK tetapkan 2 tersangka korupsi lelang penggilingan tebu PTPN XI

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dua tersngka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan kedua tersangka yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan. 

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh Tim KPK, Selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11).


Alexander memjelakan, Budi Adi Prabowo menggelar sejumlah pertemuan dengan Arif Hendrawan yang telah lama dikenalnya. Dari sejumlah pertemuan yang digelar pada 2015 itu, keduanya bersepakat Arif sebagai pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto. "Walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," ungkap Alex.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI serta Arif Hendrawan melakukkan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu dibiayai oleh Arif. Lebih lanjut Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan, termasuk Budi Adi Prabowo.

Setelah melakukan studi banding, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan yang nantinya dimenangkan oleh Arif Hendrawan selaku pihak PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain sebagai peserta lelang agar seolah terjadi proses pelelangan. Tak hanya itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 Miliar termasuk data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

"Nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan tersangka AH (Arif Hendrawan) yaitu senilai Rp79 miliar," ucapnya.

KPK menduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya, PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya. 

Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi Adi Prabowo. Bahkan, KPK menduga terdapat kelebihan nilai bayar yang diterima PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui Budi Adi Prabowo. 

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini diperkirakan sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar. Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: