UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, PAN: Harus Segera Dikoreksi

Laporan: Ari Harahap
Jumat, 26 November 2021 | 12:35 WIB
Ketua Fraksi PAN, Salah Partaonan Daulay/net
Ketua Fraksi PAN, Salah Partaonan Daulay/net

SinPo.id - Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan jangan sampai ada saling tuding dan menyalahkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Karena menurutnya, yang terpenting adalah terciptanya sinergi yang baik untuk mentaati putusan MK tersebut.

"Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Saleh mengungkapkan dengan adanya putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa.

"Pada sisi yang lain, putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Terutama karena pengalaman membuat omnibuslaw masih sangat baru di Indonesia. Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan," tuturnya.

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu berharap, kedepan jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan.

"Misalnya keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," kata Saleh.

Dia mengatakan Keputusan (MK) terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Oleh karenanya, Pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut.

Dia menjelaskan segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati. Termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut.

"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," tutupnya.sinpo

Komentar: