Putusan UU Ciptaker, PKS: Tangguhkan Kebijakan Strategis Dan Berdampak Luas

Laporan: Rahmat
Jumat, 26 November 2021 | 12:50 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi/ist
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi/ist

SinPo.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi, turut menanggapi keputusan MK terkait permintaan pada Pemerintah dan DPR untuk melakukan Revisi terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejalan dengan sikap PKS yang sejak awal menolak pengesahannya.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 seolah menjadi legitimasi atas sikap politik PKS terhadap UU Cipta Kerja," kata Aboebakar Alhabsyi, dalam pernyataan tertulis yang diterima SinPo, Jumat (26/11 /2021).

Pada waktu pembahasan, kata Habib Aboe, PKS sudah mengingatkan bahwa cakupan RUU Cipta Kerja sangat luas, karenanya pembahasannya harus dilakukan secara mendalam.

"Perlu ada pertimbangan apakah aspek formil dan materiil dari RUU Cipta Kerja sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama," ucap Anggota Komisi III DPR RI ini.

Sekjen DPP PKS ini menambahkan, semua pihak harus menghormati dan menjalankan putusan MK ini dengan baik, tentunya juga pemerintah. Karena kita semua telah bersepakat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.

"Salah satu point penting yang harus segera dilaksanakan dari amar putusan MK ini adalah penangguhan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja," ujarnya.

"Dimana amar putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tentu ini wajib dipatuhi dan segera dilaksanakan oleh pemerintah," tutur Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini.sinpo

Komentar: