Bivitri Susanti: MK Ambil "Jalan Tengah" Soal Putusan UU Cipta Kerja

Laporan: Ari Harahap
Jumat, 26 November 2021 | 13:03 WIB
MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat/net
MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat/net

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengambil jalan tengah dalam putusan yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut diduga karena ada empat dari sembilan hakim yang memiliki pendapat berbeda.

Demikian kata pakar hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/11).

"Bila dilihat dari amar putusan dan adanya empat dari sembilan hakim yang berpendapat berbeda, putusan ini memang seperti 'jalan tengah'," ujar Bivitri.

Dia mengatakan jalan tengah yang diambil oleh MK itu sesungguhnya menimbulkan kebingungan, karena putusan tersebut menyebut bahwa sebuah proses legislasi inkonstitusional.

Oleh karena itu menurutnya, sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional ini juga inkonstitusional, sehingga tidak berlaku.

"Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil. Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU nya tetap konstitusional dan berlaku," katanya.

Bivitri mengungkapkan putusan MK yang mengabulkan gugatan uji formil ini merupakan yang pertama dalam sejarah. Karena, sangat tidak mungkin MK bisa menolak lagi permohonan uji formil ini.

Sebab menurutnya, segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan karena bahkan cukup kasat mata bagi publik.

Namun disisi lain, bila melihat rekam jejak MK, Bivitri menilai MK masih melakukan pertimbangan politik tidak hanya hukum dalam mengeluarkan putusan.

"Karena itulah, jalan keluarnya adalah 'conditionally unconstitutional' atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun," tutupnya.sinpo

Komentar: