Marak Kasus Korupsi Sektor Swasta, KPK Bentuk Direktorat AKBU

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 26 November 2021 | 13:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/net
Ketua KPK Firli Bahuri/net

SinPo.id - Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan korupsi pada dunia usaha diwujudkan dengan pembentukan unit baru yaitu Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU).

Berdasarkan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2020, Direktorat AKBU bertugas melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, melakukan analisis deteksi dan pemetaan praktik korupsi pada sektor swasta, memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta.

“Jika kita ingin mewujudkan perekonomian yang memberikan dampak optimal bagi pemulihan ekonomi nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kita harus menghindari praktik ekonomi biaya tinggi karena adanya suap, gratifikasi, dan modus-modus korupsi lainnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung merah putihm, Kuningan, Jakarta (25/11).

Lebih jauh Firli menjelaskan Unit ini berperan sebagai fasilitator bagi pelaku usaha dalam mengembangkan upaya-upaya antikorupsi terutama dalam mencegah terjadinya pemidanaan korporasi sebagaimana yang diatur dalam Perma No. 13 Tahun 2016.

Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku usaha menjadi alasan penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan pencegahan korupsi pada sektor ini.

"Karena namanya juga pengusaha, dia bekerja dengan target bagaimana mencapai tujuan terkadang melalaikan proses," tutup Firli.

KPK mencatat bahwa sejak awal tahun 2020 sampai dengan Oktober 2021, KPK telah menangani 162 kasus korupsi di mana setidaknya 59 pelaku usaha turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Jika ditarik data lebih jauh, sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, KPK telah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha sejumlah 356 orang dari total 1.333 pelaku.sinpo

Komentar: