KPK Periksa 3 Saksi Kasus Gratifikasi Adik Bupati Lampung Utara Nonaktif

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 26 November 2021 | 13:55 WIB
Ilustrasi. Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Gratifikasi Adik Bupati Lampung Utara Nonaktif/net
Ilustrasi. Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Gratifikasi Adik Bupati Lampung Utara Nonaktif/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya melakukan pemanggilan saksi - saksi dalam pengungkapan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara selaku Adik Kandung dari Bupati Lampung Utara Nonaktif.

Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada dua saksi dari pihak swasta yaitu Syahbudin dan Muchtar Daud, satu saksi lainnya dari pensiuna pegawai negeri sipil (PNS) yaitu Raden Syahril.

"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait penerimaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara dengan tersangka ATMN," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri secara tertulis.

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut perihal pertanyaan apa yang akan di tujukan kepada para saksi tersebut namun rencananya pemeriksaan akan dilakukan di Lampung.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," tutup Ali.

Sebelumnya pada kamis (25/11) KPK melakukan penjadwalan pemanggilan delapan saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara selaku Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara.

Seperti diketahui Akbar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, Sebelumnya, baik Agung maupun Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.

Atas perbuatannya, tersangka Akbar Tandaria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.sinpo

Komentar: