Divonis 9 Tahun Di Pengadilan Tinggi, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 26 November 2021 | 22:29 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengajukan upaya hukum kasasi/Net
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengajukan upaya hukum kasasi/Net

SinPo.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi dalam putusannya memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara.

Pengajuan kasasi tersebut berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Tercatat, Edhy mendaftarkan permohonan kasasinya pada Rabu, 17 November 2021.

"Pemohon (Terdakwa) Edhy Prabowo," dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (26/11).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut tindaklanjut dari banding yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambahkan hukuman pengganti. Di mana, jika Edhy tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$ 77.000 diganti dengan hukuman yang semula dua tahun kurungan menjadi tiga tahun kurungan.sinpo

Komentar: