Gatot Nurmantyo: Pemerintah Wajib Merehabilitasi Nama Syahganda, Jumhur, Dkk

Laporan: Farez
Sabtu, 27 November 2021 | 09:31 WIB
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)/Net
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)/Net

SinPo.id - Pemerintah perlu menunjukkan iktikad baik dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil dan materiil UU Cipta Kerja.

Begitu disampaikan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Jumat (26/11).

"Hentikan proses peradilan dan memvonis bebas aktivis KAMI, seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktivis Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena," ujar Gatot.

Pemerintah kata Gaot juga wajib merehabilitasi nama dan kehormatan masyarakat yang menjadi korban dalam kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR RI.

"Rehabilitasi ini penting demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum," pungkas GatoNurmanyo.sinpo

Komentar: