Kemhan Ingatkan Seluruh Pegawai Patuhi Aturan Pemerintah Terkait Libur Nataru

Laporan: Samsudin
Minggu, 28 November 2021 | 10:36 WIB
Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto/ist
Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto/ist

SinPo.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengimbau seluruh pegawai kementerian tersebut untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk libur ataupun keluar daerah saat libur Nataru nantinya sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Saya harapkan kepada seluruh anggota, tidak ada cuti, seluruh anggota diharapkan mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” demikian pesan Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto.

Donny Ermawan menegaskan, pandemi Covid-19 belum selesai. Apalagi di Eropa, kasus Covid sedang ganas-ganasnya dan saat ini sudah masuk gelombang ketiga.

“Untuk itu, perlu diwaspadai dengan terus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan serta ketentuan lainnya yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” imbuh Donny Ermawan.

Dengan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan, sambung Donny Ermawan, diharapkan tidak ada lagi peningkatan kasus Covid-19. Sehingga, peningkatan kasus kenaikan seperti pada bulan Juni – Juli yang lalu tidak terulang lagi, dimana Pegawai Kemhan juga banyak yang terpapar. Ia pun menjelaskan jika Kemhan semaksimal mungkin membantu pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 ini.

“Kita boleh sudah divaksin, tetapi kembali lagi untuk terus berusaha, jangan kita menanggung resiko yang tinggi dengan melakukan perjalanan–perjalanan. Tolong disampaikan juga kepada saudara dan keluarga masing- masing,” demikian Donny Ermawan.sinpo

Komentar: