Cegah Omicron, Indonesia Berlakukan Aturan Baru Batasi Akses WNA 8 Negara Afrika

Laporan: Ari Harahap
Minggu, 28 November 2021 | 14:31 WIB
Ilustrasi. Imigrasi Indonesia keluarkan aturan baru perjalanan internasional imbas varian baru Omicron/net
Ilustrasi. Imigrasi Indonesia keluarkan aturan baru perjalanan internasional imbas varian baru Omicron/net

SinPo.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan aturan baru guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron ke Tanah Air.

Aturan itu ialah pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor IMIM-0269.GR.01.01 Tahun 2021.

Edaran tersebut akan mulai berlaku pada Senin (29/11) dan telah ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan aturan ini berlaku bagi mereka yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," ujar pria yang akrab disapa Angga dalam keterangannya, Minggu (28/11).

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Kemudian, bagi warga negara asing selain dari negara-negara tersebut, masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," tutupnya.

Seperti diketahui, Uni Eropa maupun Amerika Serikat sudah mengeluarkan keputusan membatasi perjalanan dari dan ke negara-negara Afrika imbas varian baru Corona omicron ini.

Eropa sendiri seperti Belgia, Belanda, Jerman, Inggris, Ceko, Denmark sudah melaporkan adanya kasus tersebut, setelah terdeteksi dari para pelancong yang pulang dari negara-negara Afrika.sinpo

Komentar: