Kejaksaan Amankan Buronan Kasus Korupsi PLTD Pemkab Raja Ampat Senilai Rp 1,3 M

Laporan: Samsudin
Minggu, 28 November 2021 | 17:27 WIB
Tersangka korupsi BT (kaos merah) diamankan tim tabur Kejaksaan di Jaksel/ist
Tersangka korupsi BT (kaos merah) diamankan tim tabur Kejaksaan di Jaksel/ist

SinPo.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap BT (54), buronan kasus korupsi proyek pekerjaan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, tahun anggaran 2010.

Direktur PT. Fourking Mandiri merupakan buronan sejak 2008 lalu. Ia berhasil ditangkap pada Selasa (26/11/2021) di sebuah indekos di Jalan Karet Pedurenan Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman Kejaksaan Agung, BT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.360.811.580 (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah).

Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, BT ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” bunyi keterangan Kejaksaan.

Tersangka BT yang sebelumnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat pada Jumat 26 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kembali lagi kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” demikian imbauan Kejaksaan RI.sinpo

Komentar: