UU Ciptaker Tetap Berlaku, Jokowi: Saya Pastikan Investasi Aman Dan Terjamin ?

Laporan: Samsudin
Senin, 29 November 2021 | 12:11 WIB
Presiden Jokowi memberikan keteangan pers di Istana Negara, Senin (29/11)/net
Presiden Jokowi memberikan keteangan pers di Istana Negara, Senin (29/11)/net

SinPo.id - Presiden Joko Widodo buka suara pascaputusan MK terkait Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Jokowi, UU tersebut masih tetap berlaku meski ada putusan MK. Karena itu, Jokowi menjamin keamanan seluruh investasi yang ada, baik dalam dan luar negeri.

Penegasan itu disampaikan Jokowi saat konfrensi pers di Istana Merdeka, Senin (29/11). Jokowi mengatakan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

"Dan saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," tegas Jokowi.

Jokowi kembali menegaskan jika pemerintah dalam hal ini menghormati keputusan MK. Karena itu, Jokowi memerintahkan kementerian kordinator maupun kementerian lainnya untuk melaksanakan segera putusan MK itu.

"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

MK menilai, dalam pertimbangannya, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.sinpo

Komentar: