Pimpinan DPR Minta Kemenag Cermati Lagi Teknis Baru Umrah Bagi Jemaah RI

Laporan: Ari Harahap
Senin, 29 November 2021 | 16:06 WIB
Wakil Ketua DPRR yang juga Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco/ist
Wakil Ketua DPRR yang juga Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco/ist

SinPo.id - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jemaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19, terutama terkait kewajiban vaksinasi.

Menyikapi hal ini, Pimpinan DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap kebijakan yang baru dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan apabila dalam kajiannya nanti memungkinkan jemaah umrah asal Indonesia untuk berangkat, maka dia meminta Kemenag menentukan prioritas jemaah yang akan berangkat.

"Kita minta kepada Kemenag untuk memprioritaskan itu calon jemaah yang sehat, yang prima, yang kemudian juga sudah vaksin dosis kedua," ujar Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/11).

Dasco juga meminta Kemenag untuk melengkapi protokol kesehatan yang lebih ketat kepada para calon jemaah umrh dari Indonesia nanti.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jemaah umrah dari luar negeri. Diantaranya bahwa jamaah umrah dari luar negeri harus sudah divaksinasi secara lengkap.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional," demikian pernyataan Kementerian itu melalui Twitter.

Hingga saat ini, pemerintah Arab Saudi mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson, hanya dibutuhkan satu dosis.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," tulis kementerian itu.sinpo

Komentar: