Nurdin Abdullah Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Bagaimana Respons KPK?

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 30 November 2021 | 11:24 WIB
Gubernur Nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah/ANTARA
Gubernur Nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah/ANTARA

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir - pikir atas putusan Hakim terhadap vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Saat ini tim jaksa menyatakan pikir - pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, selasa (30/11).

Ali juga menjelaskan Pihak KPK akan mempelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dan keputusan.

"Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," ucapnya.

Seperti diketahui, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Makasar telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara kepada Nurdin Abdullah.

Putusan Hakim lebih rendah satu tahun daripata tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana Jaksa KPK menuntut Nurdin dengan tuntutan 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik terdakwa yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif itu mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar kemarin, Majelis Hakim Tipikor Makassar menyatakan Nurdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta melakukan korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa [Nurdin Abdullah] berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim ketua, Ibrahim Palino, saat membacakan amar putusan vonis Nurdin Abdullah, Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11) malam.

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar, termasuk digunakan untuk membeli speed boat dan "jetski" buat anak Nurdin yaitu M Fathul Fauzi Nurdin.

"Terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2021 terbukti menerima gratifikasi senilai total 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar," kata ketua majelis hakim Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Sebelumnya juga, Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makasar telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edi Rahmat, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis atas dugaan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Hakim menyebut Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi melalui Edy Rahmat, keduanya disebutkan mendapatkan hadiah dari sejumlah kontraktor, padahal sebagai pejabat negara tidak diperkenankan mendapatkan itu.sinpo

Komentar: