Tahanan Tewas Di Sel Polrestabes Medan, Komisi III DPR: Usut Sampai Tuntas

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 30 November 2021 | 23:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

SinPo.id - Komisi III DPR RI menyoroti tewasnya seorang tahanan kasus pencabulan berinisial HS di dalam sel Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara. HS meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Pada Rabu (24/11). Kematiannya diduga akibat penganiayaan di dalam sel lantaran tidak memberikan uang keamanan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya mengecam adanya dugaan aksi penganiayaan dalam sel tersebut. Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus itu hingga tuntas. 

"Saya sangat mengecam adanya aksi penganiayaan di dalam sel tahanan, apalagi ini sampai menyebabkan tewasnya seseorang," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (30/11).

Politikus Partai Nasdem ini menegaskan tidak ada pembenaran perilaku kekerasan maupun penyiksaan di lapas terhadap siapa pun tahanannya dan apapun kasus mereka karena semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

"Karenanya, saya minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini, cari siapa dalang dari penganiayaan tersebut karena ini sama saja dengan kasus pembunuhan," tegasnya.

Sahroni juga meminta agar para petugas turut diperiksa dan dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, pihak berwajib harus mampu mengungkap apakah dugaan bahwa penganiayaan ini terjadi karena tidak dibayarkannya uang keamanan adalah benar.

"Jenazah dikonfirmasi pihak keluarga bahwa tubuhnya penuh luka dan lebam. Jadi ini sudah jelas ada tindakan kekerasan atau penyiksaan, enggak mungkin tiba-tiba meninggal begitu saja tanpa sebab," ucapnya 

"Kepolisian harus turut periksa para petugas, apakah mereka terlibat atau tidak. Kemudian juga evaluasi, benar atau tidak bahwa hal ini terjadi karena tidak dibayarkannya uang keamanan. Kalau benar, ini sangat menyedihkan. Harus ditindak oknumnya siapa," tambahnya.sinpo

Komentar: