Ada Nama Baru, KPK Bakal Tindak Lanjuti Fakta Di Persidangan Nurdin Abdullah
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Termasuk, sejumlah nama yang sempat disebut dalam perkara suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.
Saat ini, KPK masih menunggu salinan resmi dokumen putusan Nurdin Abdullah dari Pengadilan Negeri Makassar. Salinan putusan tersebut penting untuk KPK menindaklanjuti apa saja yang menjadi pertimbangan hakim. Sebab, pada sidang putusan kemarin hakim tak membacakan utuh pertimbangannya.
"Kita akan pelajari dulu utuh pertimbangannya. Kita lihat pertimbangan dan fakta hukum putusannya nanti seperti apa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/11).
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah. Mantan Bupati Bantaeng tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Sulawesi Selatan.
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu