Tahun 2021 Jokowi Klaim Tak Lagi Impor Beras, Mendag Beber Fakta Sebenarnya...

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 01 Desember 2021 | 14:45 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Lutfi/biro humas kemendag
Menteri Dalam Negeri Muhammad Lutfi/biro humas kemendag

SinPo.id - Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Indonesia sudah tidak melakukan impor beras sepanjang 2021. Stok komoditi beras Indonesia pada 2021 dalam kondisi aman terkendali.

Hal ini dibenarkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dia menyebut bahwa kementerian perdagangan sejak 2019 tidak mengeluarkan izin impor beras untuk kebutuhan konsumsi atau umum.

“Ditahun 2019, 2020 dan 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian  Perdagangan tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum,” ungkap Lutfi dalam keterangan tertulisnya, dikutip SinPo.id, Rabu (1/12).

“Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri,” tambahnya.

Beras khusus tersebut antara lain untuk keperluan hotel, restoran, kafe dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali.

“Serta beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri,” tuturnya.

Menurut Lutfi, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapanhasil produksi dalam negeri.

Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tutup Mendag.

Seperti diketahui, pengadaan impor beras memang diizinkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 01/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras. Tetapi, ada beberapa ketentuan dalam pemasukan bahan pangan pokok tersebut.

Dalam peraturan ini, impor beras untuk kebutuhan umum atau konsumsi hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog setelah menerima penugasan dari pemerintah.

Adapun jenis beras yang bisa dilakukan pengadaan impor oleh Perum Bulog hanyalah beras medium dengan tingkat kepecahan 5 persen sampai 25 persen.sinpo

Komentar: