Reuni 212 Acuhkan Izin Aparat, Polisi: Kami Akan Tindak Tegas Jika Nekat Digelar

Laporan: Samsudin
Rabu, 01 Desember 2021 | 15:18 WIB
Polisi akan menindak tegas peserta reuni 212 yang akan berlangsung Kamis (2/12)/net
Polisi akan menindak tegas peserta reuni 212 yang akan berlangsung Kamis (2/12)/net

SinPo.id - Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan izin terkait penyelenggaraan reuni alumni 212 yang rencananya akan digelar di area sekitar Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda di bilangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, alasan izin tidak diberikan karena bertentangan dengan aturan satgas covid19, serta instruksi pemerintah mengingat kondisi pandemi yang saat ini masih melanda Indonesia

“Polda Metro Jaya dalam hal ini jika ada kerumunan-kerumunan dalam jumlah yang banyak dan tentunya tidak sesuai aturan, kita akan tindak tegas,” katanya.

Zulpan menyampaikan, pihak-pihak yang tetap melangsungkan reuni 212 berpotensi melanggar tindak pidana. Kepolisian bisa menjeratnya dengan pasal 212 sampai 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu dapat dipidana seperti yang saya sampaikan tadi, di pasal KUHP,” demikian Zulpan.

Diketahui, rencana reuni alumni 212 rencananya akan dipusatkan di 2 lokasi berbeda yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra Sentul Bogor Jawa Barat.

Sebelumnya, Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif mengatakan, acara di Jakarta tidak perlu mendapatkan izin dari polisi. Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet, Rabu (1/12).

"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet.sinpo

Komentar: