KPK Periksa 2 Saksi Usut Dugaan Bupati Nonaktif HSU Beli Mobil Dari Duit Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 01 Desember 2021 | 15:56 WIB
Bupati nonaktif HSU, Abdul Wahid/net
Bupati nonaktif HSU, Abdul Wahid/net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian beberapa unit mobil dari dua saksi yang diperiksa dalam kasus suap Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Keduanya yaitu Bobby Koesmanjaya selaku Pendiri dan Pengasuh Ponpes dan Ferry Riandy Wijaya dari pihak Swasta.

Sebelumnya satu unit mobil lainnya telah disita tim penyidik dari Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari.

"Kedua saksi hadir pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk Tersangka Abdul Wahid," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/12).

Sebagai pengingat, tim penyidik KPK telah menyita satu unit mobil merek Honda CR-V milik Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari pada rabu 24 November lalu.

Ali menjelaskan mobil tersebut selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini.

"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini," kata Ali.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung dilakukan penahanan. Abdul Wahid diduga menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar.

Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.sinpo

Komentar: