KPK Telusuri Aliran Uang Panas Dugaan Korupsi Mesin Penggilingan Tebu PTPN XI

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:50 WIB
Ilustrasi. KPK periksa dua saksi dugaan korupsi penggilingan mesin tebu PTPN XI
Ilustrasi. KPK periksa dua saksi dugaan korupsi penggilingan mesin tebu PTPN XI

SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan mantan Direktur SDM dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang pada korupsi lelang pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu.

"Bertempat di gedung merah putih KPK, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali fikri, Rabu (1/12).

Ali menjelaskan aliran uang tersebut berasal dari tersangka Arif Hendrawan (AH) yang diberikan kepada tersangka Budi Adi Prabowo (BAP) dan pihak terkait lainnya sebelum proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 dilaksanakan.

"Uang dari tersangka AH yang diberikan pada tersangka BAP dan pihak terkait lainnya," ucap Ali.

Selain Mantan Direktur PTPN XI penyidik KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu Aris Toharisman dari pihak EVP PTPN Holding.

Sebagai informasi dalam kasus ini KPK sudah menetakan dua tersangka yaitu AH selaku Direktur PT WDM dan BAP mantan Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016.

KPK masih terus melakukan pemanggilan saksi saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka Arif selaku Direktur PT WDM melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015.

Di antaranya menyepakati pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat “aanwijzing” karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya.

KPK menduga saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi. Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka Budi.

KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: