Telisik Korupsi E-KTP, KPK Periksa Tersangka Mantan Petinggi PNRI Isnu Edhi

Laporan: Samsudin
Rabu, 01 Desember 2021 | 18:38 WIB
KPK periksa mantan Dirut PNRI/net
KPK periksa mantan Dirut PNRI/net

SinPo.id - Dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan sec nasional (KTP-elektronik) atau e-KTP terus ditelusuri lembaga antirasuah.

Pada Rabu (1/12) ini, KPK memeriksa tersangka Isnu Edhi Wijaya (IEW) yang merupakan mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Dalam proyek KTP-elektrtonik, tersangka Isnu merupakan Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra

"Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW, mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Selain Isni Edhi, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi untuk tersangka Direktu Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), yaitu Pauline Tannos dan Rini Winarta dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi serta Wahyudin Bagenda selaku Direktur Teknologi dan informasi BPJS Kesehatan/mantan Direktur Utama PT LEN Industri.

Diketahui, Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-elektronik.

Mereka yakni mantan staf Pusat Teknologi informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), Anggota DPR RI 2014 2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Paulus Tannos (PLS).

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: