Penyelundupan 207 Ton Rotan Di Laut Natuna Digagalkan Petugas Gabungan

Laporan: Azhar Ferdian
Rabu, 01 Desember 2021 | 21:06 WIB
207 ton rotan selundupan diamankan Dirjen Bea dan Cukai/Net
207 ton rotan selundupan diamankan Dirjen Bea dan Cukai/Net

SinPo.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kegiatan Operasi Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton pada Selasa (16/11) sekira pukul 22.40 WIB di perairan sekitar Pulau Natuna.

Dari data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (1/12), rotan mentah yang diangkut KLM Musfita tersebut dibawa menuju Malaysia melewati perairan Mempawah, Kalimantan Barat dan dihentikan oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang sering diselundupkan dengan modus antar pulau.

Saat ini KLM Musfita beserta muatan rotan mentah dan seluruh awak kapal di atasnya dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas dugaan tindak pidana Kepabeanan di bidang ekspor sesuai Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu) tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sinergi Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan TNI Angkatan Laut senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan perairan Indonesia untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal dan mengamankan hak-hak negara, termasuk pengawasan bersama pelayaran dan perdagangan antarpulau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan antarpulau yang resmi berlaku mulai November 2021. sinpo

Komentar: