KPK Sarankan Kades Terjerat Korupsi Tidak Dipenjara, Cukup Kembalikan Uangnya

Laporan: Samsudin
Kamis, 02 Desember 2021 | 17:07 WIB
Alex Marwata saat Peluncuran Desa Antikorupsi di Yogyakarta/ist
Alex Marwata saat Peluncuran Desa Antikorupsi di Yogyakarta/ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak kasus korupsi dana desa karena kepala desa atau lurah hingga perangkatnya lemah secara administrasi.

Bagi kepala desa atau perangkat yang terkena korupsi atas faktor tersebut, KPK menilai hanya perlu mengembalikan kerugian negara tanpa harus dipenjara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK banyak menerima laporan masyarakat terkait penyelewengan dana desa. Namun karena kepala desa bukan pejabat dan penyelenggara negara, maka KPK tidak memiliki kewenangan menindak kecuali penyelewengan melibatkan aparat negara.

Menurut Alex, dari jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sudah restorative justice. Sehingga kalau ada kepala desa, betul terbukti melakukan korupsi tapi nilainya tidak seberapa, cukup diminta kembalikan saja uangnya.

“Kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede. Artinya apa? Nggak efektif, nggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya, selesai persoalan kan, begitu," kata Alex di Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharko, Yogyakarta, Rabu (1/12).

Menurut Alex, upaya itu sudah cukup memberi jera kepala desa yang bermasalah. Alex mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi itu bukan hanya memenjarakan seseorang.

“Pemberantasan korupsi tidak harus berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, nggak seperti itu," tegas Alex.

"Apakah KPK juga menindak kepala desa juga? Iya, kalau ada hubungannya dengan penyelenggara atau aparat penegak hukum. Seperti beberapa bulan lalu saat KPK lakukan OTT Bupati Probolinggo, Jawa Timur itu ada 20-an belum kepala desa baru calon plt kepala desa," demikian Alex.sinpo

Komentar: