Mahfud MD: Tak Masalah UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Amarnya Begitu!

Laporan: Samsudin
Kamis, 02 Desember 2021 | 17:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan media, di gedung DPR, Kamis (2/12)/SinPo/Jihan
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan media, di gedung DPR, Kamis (2/12)/SinPo/Jihan

SinPo.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku meski diputuskan MK Inkonstitusional bersyarat dan perlu diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun kedepan.

Mahfud menjelaskan, berlakunya Undang-undang Cipta Kerja itu sudah sesuai dengan amar putusan MK hingga adanya perbaikan dalam dua tahun. Sebelumnya, dia juga mengaku sempat heran dengan keputusan MK tersebut.

"Memang kalau ditanya ke saya, lho kok putusannya kok inkonstitusional masih tetap berlaku ya? Itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," kata Mahfud menjawab pertanyaan media di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/12).

“Tapi putusan MK sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat, berlaku selama dua tahun. Gak ada masalah, bunyi amarnya begitu," tegasnya kemudian.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.sinpo

Komentar: