Erick Thohir: Putusan MK Terkait UU Ciptaker Minim Dampaknya Ke BUMN

Laporan: Samsudin
Kamis, 02 Desember 2021 | 18:18 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir/net
Menteri BUMN Erick Thohir/net

SinPo.id - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Cipta Kerja tidak berdampak besar terhadap sektor BUMN.

Hal tersebut ia sampaikan saat rapat kerja dengan komisi VI DPR di kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (2/12). Dalam rapat kerja itu, Erick Thohir memaparkan ada dua dampak akibat putusan MK yang dirasakan oleh Kementerian BUMN.

“Dampak pertama ialah keberlangsungan kegiatan penelitian atau riset yang dilakukan BUMN,” katanya.

Ia menjabarkan, Pasal 66 UU Cipta Kerja menyatakam bahwa BUMN boleh diberikan penugasan khusus oleh pemerintah pusat untuk riset dan inovasi nasional. Dengan adanya putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, pelaksanaan pasal itu sementara akan ditangguhkan sampai ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, Erick Thohir menilai perlu ada penambahan untuk memperkuat pasal dalam proses revisi undang-undang. Kendati demikian, hal itu tak menutup proses riset yang telah dijalankan oleh pihaknya. Terkait Research and Development ini, menurutnya bisa dilakukan dengan menggandeng sejumlah universitas.

Dampak selanjutnya ialah mengenai keputusan saham bank ke lembaga pembiayaan investasi. Dalam hal ini Inbreng saham milik BUMN di Mandiri dan BRI kepada Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI/INA) senilai Rp 45 triliun. Erick menyebut investasi di LPI masih akan terus berjalan.

"INA bisa jalan dan transaksi yang dilakukan, seperti ketika INA membantu Pelindo I, II, III, IV dengan investasi Uni Emirat Arab senilai hampir USD 12 miliar itu tetap sah,” tegasnya.

Kendati begitu, ia juga menjelaskan bahwa terkait penyertaan modal negara (PMN) yang telah masuk dalam rencana pun akan tetap dijalankan. Ia menyebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai PMN yang mengatur alokasi anggaran

“Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng, kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti stop,” demikian Erick.sinpo

Komentar: