Kabur Sejak 2015, Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Mesin Genset Di Papua

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 03 Desember 2021 | 01:38 WIB
Buronan kasus korupsi pengadaan mesin genset di Papua Mochtar Thayf/Net
Buronan kasus korupsi pengadaan mesin genset di Papua Mochtar Thayf/Net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Mochtar Thayf, buronan kasus korupsi pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode 2007-2008. Kasus yang melibatkan pensiunan pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp21,901 miliar.

”Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12). Perkara korupsi merugikan negara hingga Rp21,901 miliar

Mochtar dinyatakan buron sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015 pada 25 November 2015. Saat dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa penyidik Kejati Papua, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Akibatnya, Mochtar langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain hukuman badan, dia harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pencarian terhadap Mochtar sendiri mulai diintensifkan saat Kejati Papua meminta bantuan Tim Tabur Kejagung pada 1 Desember 2021. Setelah ditangkap, Mochtar akan dibawa menuju Papua dan langsung menjalani eksekusi.

"Seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.sinpo

Komentar: